Persyaratan Muallaf
Untuk menjadi mualaf di KUA, persyaratan umumnya meliputi membaca dua kalimat syahadat, bersedia menjalankan rukun Islam, khitan (bagi laki-laki), serta melakukan mandi besar. Selain itu, dibutuhkan juga dokumen administrasi seperti fotokopi KTP/KK, pas foto, surat pernyataan masuk Islam bermaterai, dan fotokopi KTP saksi.
Berikut adalah persyaratan lebih detail:
1. Persyaratan Syariah:
Membaca Dua Kalimat Syahadat: Seseorang harus melafalkan "Laa ilaaha illallaah Muhammadun Rasuulullaah" (Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah).
Bersedia Menjalankan Rukun Islam: Ini mencakup iman, shalat, zakat, puasa, dan haji bagi yang mampu.
Khitan (bagi laki-laki): Khitan merupakan kewajiban bagi laki-laki yang masuk Islam.
Mandi Besar: Mandi besar merupakan ritual pembersihan setelah menjadi mualaf.
2. Persyaratan Administrasi:
Surat Pernyataan Masuk Islam Bermaterai: Surat ini menyatakan niat dan kesiapan untuk memeluk Islam.
Fotokopi KTP/KK: Dokumen identitas diri dan kartu keluarga.
Pas Foto: Biasanya diperlukan pas foto ukuran 3x4.
Surat Pengantar dari Kelurahan/RT/RW: Memastikan keberadaan dan identitas pemohon di lingkungan tempat tinggal.
Fotokopi KTP Saksi: Dibutuhkan minimal dua orang saksi laki-laki yang beragama Islam.
Sertifikat Masuk Islam (Opsional): Sertifikat ini dapat diberikan oleh KUA setelah proses mualaf selesai.
3. Prosedur:
Datang ke KUA: Pemohon dan saksi datang ke KUA setempat untuk menyampaikan permohonan dan melengkapi persyaratan.
Ikrar Syahadat: Pemohon melafalkan dua kalimat syahadat di depan petugas KUA dan saksi.
Mandi Besar: Pemohon melakukan mandi besar sebagai ritual pembersihan.
Penandatanganan Surat Pernyataan: Pemohon dan saksi menandatangani surat pernyataan masuk Islam.
Pencatatan: KUA mencatat data mualaf dan memberikan sertifikat (jika ada).
Perubahan Data di KTP/KK (Opsional): Jika pemohon ingin mengubah status agama di KTP dan KK, dapat dilakukan di kantor kecamatan.
Catatan:
Prosedur di setiap KUA dapat sedikit berbeda, jadi disarankan untuk menghubungi KUA setempat untuk informasi lebih detail.
Beberapa KUA juga menerima ikrar syahadat di masjid setempat, kemudian takmir masjid akan memberikan surat keterangan.
Untuk WNI, persyaratan umumnya sama. Namun, bagi WNA, mungkin diperlukan surat pengantar dari kedutaan dan fotokopi paspor.
Dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar, seseorang dapat resmi menjadi mualaf dan mendapatkan sertifikat dari KUA.
Komentar
Posting Komentar