Persyaratan Ijin Operasional Madrasah Diniyah
Persyaratan permohonan izin operasional (IJOP) madrasah diniyah (Madin) umumnya meliputi surat permohonan, proposal pendirian Madin, data guru dan santri, profil madrasah, kurikulum, jadwal pelajaran, serta dokumen legal seperti surat pernyataan, rekomendasi dari KUA, dan surat domisili.
Berikut adalah rincian persyaratan yang lebih lengkap:
1. Dokumen Administratif:
Surat Permohonan Izin Operasional: Ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Proposal Pendirian Madin: Mengandung visi, misi, susunan pengurus, dan rencana kurikulum.
Surat Pernyataan Komitmen: Menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan Madin sesuai ketentuan.
Surat Rekomendasi: Dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Surat Keterangan Domisili: Dari desa/kelurahan.
2. Data Pendukung:
Profil Madin: Mencakup data guru, santri, sarana dan prasarana.
Data Guru: Minimal 2 guru.
Data Santri: Minimal 10 santri aktif.
Kurikulum Pelajaran: Rinci, sesuai dengan mata pelajaran yang diwajibkan.
Jadwal Pelajaran: Harus ada jadwal pembelajaran yang terstruktur.
Sarana dan Prasarana: Memiliki tempat atau ruang belajar yang memadai.
Foto: Gedung, ruang belajar, dan kegiatan pembelajaran.
3. Dokumen Legal:
Surat Pernyataan Tunduk NKRI: Dibuat dengan bermaterai.
Fotokopi Akta Notaris Yayasan/Pesantren (jika ada): .
Fotokopi NPWP Yayasan/Madrasah (jika ada): .
4. Lain-lain:
Dokumen Kurikulum: Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Rencana Induk Pengembangan Madin: .
Proses Pengajuan:
Siapkan Dokumen: Lengkapi semua persyaratan dan pastikan dijilid dengan rapi.
Ajukan ke Kemenag: Ajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Verifikasi: Kemenag akan melakukan verifikasi dokumen dan lapangan.
Rapat Pertimbangan: Jika dinyatakan lulus, permohonan akan diproses lebih lanjut.
Pengambilan Izin: Setelah disetujui, pemohon akan menerima Surat Keputusan Izin Operasional.
Layanan Online:
Beberapa Kemenag memiliki layanan online untuk pengajuan IJOP Madin, seperti yang di Kemenag Rembang. Anda dapat memeriksa situs web Kemenag setempat untuk mengetahui adanya layanan online yang tersedia.
Catatan:
Persyaratan dan prosedur pengajuan IJOP Madin bisa berbeda di setiap wilayah.
Sebaiknya berkonsultasi dengan Kantor Kemenag setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.
Komentar
Posting Komentar