Persyaratan Permohonan Duplikat Akta Nikah
Untuk membuat duplikat akta nikah di KUA, persyaratan yang dibutuhkan antara lain: surat permohonan duplikat yang ditandatangani, fotokopi KTP dan KK suami dan istri, surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika buku nikah hilang, dan pas foto berwarna ukuran 2x3 dengan background biru.
Berikut adalah detail persyaratan dan prosedur untuk membuat duplikat akta nikah:
Persyaratan:
Surat permohonan duplikat: Surat ini harus ditandatangani oleh suami dan istri (atau kuasa jika diwakilkan).
Fotokopi KTP dan KK: Fotokopi KTP dan KK suami dan istri, atau jika diwakilkan, fotokopi KTP pemohon dan wakil.
Surat keterangan kehilangan (jika hilang): Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika buku nikah hilang.
Buku nikah yang rusak (jika rusak): Buku nikah yang rusak harus dibawa jika ingin membuat duplikat karena rusak.
Pas foto: Pas foto berwarna ukuran 2x3 dengan background biru (biasanya dibutuhkan beberapa lembar).
Formulir permohonan duplikat: Beberapa KUA menyediakan formulir khusus yang harus diisi.
Prosedur:
Menyiapkan dokumen: Pastikan semua persyaratan dokumen telah lengkap.
Menyerahkan dokumen ke KUA: Ajukan permohonan duplikat ke KUA tempat akad nikah berlangsung atau KUA terdekat.
Verifikasi dan penerbitan: Petugas KUA akan melakukan verifikasi dokumen dan menerbitkan duplikat akta nikah.
Pengambilan duplikat: Setelah duplikat selesai, Anda dapat mengambilnya di KUA.
Informasi Tambahan:
Proses penerbitan duplikat biasanya tidak dipungut biaya.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi KUA terdekat atau KUA tempat akad nikah berlangsung.
Pastikan untuk menyimpan duplikat akta nikah dengan baik.
Komentar
Posting Komentar