Persyaratan Rekomendasi Madrasah Diniyah (MADIN)
Persyaratan
untuk mendapatkan rekomendasi dari Madrasah Diniyah (Madin) biasanya mencakup surat permohonan, profil madin, data pengurus, data guru, data santri, dan surat keterangan domisili. Dokumen tambahan seperti fotokopi ijazah, SK guru, NPWP lembaga, dan akta yayasan/SK Kemenkuham juga sering dibutuhkan.
Berikut adalah rincian persyaratan yang lebih lengkap:
Surat Permohonan Rekomendasi:
Surat ini ditujukan kepada pihak yang memberikan rekomendasi, biasanya kantor KUA setempat atau Kemenag.
Profil Lembaga Madin:
Mencakup riwayat pendirian, tujuan, dan susunan pengurus.
Susunan Pengurus Lembaga Madin: Menyebutkan nama, jabatan, dan data diri pengurus.
Data Guru dan Tenaga Pengajar: Mencakup nama, jabatan, data diri, ijazah terakhir, dan SK guru.
Data Santri:
Mencakup nama, usia, dan data diri santri.
Surat Keterangan Domisili:
Surat ini dari desa/kelurahan tempat Madin berlokasi, menyatakan bahwa Madin benar-benar berlokasi di sana.
Fotokopi Ijazah Terakhir:
Fotokopi ijazah terakhir kepala Madin dan tenaga pengajar.
Surat Keputusan (SK) Kepala Madin dan Tenaga Pengajar:
SK yang menyatakan bahwa mereka memang menjadi kepala Madin dan tenaga pengajar.
NPWP Lembaga/Yayasan:
Fotokopi NPWP Madin atau yayasan yang menaunginya.
Akta Yayasan/Lembaga:
Fotokopi akta notaris yayasan atau SK Kemenkuham jika Madin berada di bawah naungan yayasan.
Surat Rekomendasi KUA:
Surat rekomendasi dari KUA setempat.
Proposal Permohonan Bantuan (jika ada): Jika rekomendasi digunakan untuk pengajuan bantuan, proposal yang lengkap dibutuhkan.
Piagam Izin Operasional:
Fotokopi piagam izin operasional Madin yang telah terdaftar dan aktif.
Catatan:
Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis rekomendasi (misalnya, rekomendasi untuk izin operasional, rekomendasi beasiswa, atau rekomendasi untuk bantuan) dan pihak yang memberikan rekomendasi.
Pastikan semua persyaratan dilengkapi dan dipenuhi dengan benar untuk mempermudah proses pengajuan.
Untuk informasi lebih detail, sebaiknya menghubungi kantor KUA atau Kemenag setempat
Komentar
Posting Komentar