Pendaftaran Nikah Secara Online

Gambar: KUA Kecamatan Bobotsari Purbalingga Pendaftaran Nikah Secara Online Dokumen yang Diperlukan: Surat Pengantar Nikah (N1): Surat ini didapatkan dari kelurahan atau desa setempat. Surat Persetujuan Mempelai (N3): Surat pernyataan persetujuan dari masing-masing calon mempelai. Surat Izin Orang Tua (N5): Diperlukan jika salah satu atau kedua calon mempelai berusia di bawah 21 tahun. Surat Akta Cerai: Jika salah satu calon mempelai pernah menikah sebelumnya. Surat Izin Komandan: Jika salah satu calon mempelai adalah anggota TNI atau Polri. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga: Kedua calon mempelai. Fotocopy Akta Lahir: Kedua calon mempelai. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan: Jika pernikahan akan dilaksanakan di luar wilayah tempat tinggal salah satu calon mempelai. Langkah-Langkah Daftar Nikah Online: Akses Situs SIMKAH: Buka situs resmi SIMKAH Kemenag ( https://simkah4.kemenag.go.id/ ). Buat Akun: Jika belum...