Hukum Mewakilkan Akad Nikah

Akad nikah sama seperti dengan akad muamalah yang lain, artinya boleh diwakilkan. Kebolehan tersebut bukan karena halangan tertentu yang menyebabkannya tidak dapat menghadiri akad nikah, seperti sakit dan semisalnya, tetapi memang boleh sejak dari hukum asalnya, baik karena suatu halangan atau tidak. Dalam hal ini, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan: (تَصِحُّ وَكَالَةُ) شَخْصٍ مُتَمَكِّنٍ لِنَفْسِهِ وَهِيَ تَفْوِيضُ شَخْصٍ أَمْرَهُ إِلَى آخَرَ فِيمَا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ لِيَفْعَلَهُ فِي حَيَاتِهِ، فَتَصِحُّ (فِي كُلِّ عَقْدٍ) كَبَيْعٍ وَنِكَاحٍ وَهِبَّةٍ وَرَهْنٍ وَطَلَاقٍ مُنْجِزٍ “Sah menunjuk wakil kepada orang yang secara syariat boleh melakukan sesuatu yang diwakilkan kepadanya untuk dirinya sendiri. Adapun definisi wakâlah (perwakilan) adalah penyerahan yang dilakukan oleh seseorang atas urusannya kepada orang lain dalam urusan yang boleh digantikan atau dilakukan oleh orang lain, agar orang yang ditunjuk sebagai wakil melakukan hal tersebut semasa h...