Layanan KUA Kecamatan Bobotsari

Pelayanan KUA Kecamatan Bobotsari Purbalingga Berdasarkan Permenag Nomor 34 Tahun 2016 Purbalingga - Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Keberadaanya dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Ketentuan diatas berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 34 Tahun 2016 Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Berikut Tugas dan Fungsi KUA Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016. a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. b. Pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan. d. Pelayanan bimbingan kemasjidan. e. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. f...