Postingan

Layanan KUA Kecamatan Bobotsari

Gambar
Pelayanan KUA Kecamatan Bobotsari Purbalingga Berdasarkan Permenag Nomor 34 Tahun 2016 Purbalingga - Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.  Keberadaanya dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Ketentuan diatas berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 34 Tahun 2016 Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.  Berikut Tugas dan Fungsi KUA Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016. a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. b. Pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan. d. Pelayanan bimbingan kemasjidan. e. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. f...

Persyaratan Pendaftaran Nikah

Gambar
Syarat dan Cara Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025, Ini Dokumen yang Diperlukan Bagi pasangan yang sudah siap menikah di tahun 2025, Anda perlu mengetahui prosedur mengenai syarat dan juga cara mendaftar nikah terbaru. Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) telah menawarkan dua cara mendaftar pernikahan, yaitu secara langsung maupun secara online melalui SIMKAH Kemenag yang dapat dilakukan secara mudah dan efisien. Selain itu, setiap calon pengantin pria maupun wanita diwajibkan untuk menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan secara teliti. Lantas bagaimana syarat dan cara daftar nikah terbaru tahun 2025? Syarat Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025 dan Dokumen yang Diperlukan Syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Calon pengantin diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen penting saat mendaftarkan pernikahan, di antaranya: Surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan sesuai d...

Visi Misi Kemenag

Gambar
 Visi Kemenag RI 2025 adalah  "Terwujudnya masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045." Misi Kemenag RI 2025 berfokus pada peningkatan kualitas kehidupan beragama, kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama, dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.  Elaborasi: Visi: "Terwujudnya masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas" mengacu pada masyarakat yang harmonis, saling menguntungkan, dan memiliki pemahaman yang baik tentang agama.  "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" menunjukkan komitmen Kemenag untuk mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan visi Indonesia Emas.  Misi: Peningkatan kualitas kehidupan beragama: Kemenag akan terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama secara umum.  Peningkatan kerukunan umat beragama: Kemenag akan terus memperk...

A

Gambar
Purbalingga_21 Maret 2025. Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dalam rangka mengantisipasi penyebaran paham radikalisme serta aliran sempalan khususnya di daerah Purbalingga menjalin kerjasama dengan  Radio Gema Sudirman Purbalingga. Melakukan kerjasama dengan tema Ngegosip (Ngobrol Asik Seputar Ramadhan). Dalam kesempatan ini, Rikin Penyuluh Agama Islam yang bertugas di KUA (Kantor Urusan Agama Kecamatan Bobotsari) ditugaskan menjadi Narasumber khusus membahas tema Radikalisme dan aliran sempalan. Pada kegiatan tersebut Rikin menyampaikan, bahwa untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal, berbagai cara yang bisa dilakukan yakni dengan meningkatkan keyakinan, semangat kebangsaan, toleransi serta pahami nilai-nilai beragama yang moderat dan cinta damai. Menurutnya, radikalisme tidak hanya terkait masalah ideologi agama, namun juga ada yang terkait permasalahan politik dan lainnya.  Adapun ciri dan karakteristik kelompok radikal yakni intoleransi atau tidak mau mengh...

SEJARAH SI MBAH KH. HISYAM ABDUL KARIM SUKAWARAH

  K. H.   Hisyam Abdul Karim   (8 Agustus 1909 – 12 Januari 1989) adalah seorang ulama berkebangsaan   Indonesia . Riwayat Hidup sunting Hisyam Abdul Karim dilahirkan pada 8 Agustus 1909 di  Kabupaten Purbalingga ,  Hindia Belanda , sebagai putra dari Abdul Kariem, seorang Kepala Dusun Sukarawah yang berada di Desa Kalijaran. [ 1 ] [ 2 ]  Hisyam Abdul Karim bin Abdul Kariem bin Irsyad bin Abdul Rohman bin Singadipa. Pendidikan sunting Kiai Hisyam pernah mengenyam pendidikan formal setingkat SD, Hollandsch-Inlandsche School (HIS) atau Europeesche Lagere School (ELS) yang masing-masing didirikan sejak 1914 dan 1917. Selain sekolah, beliau juga rajin ngaji kepada kiai di kampungnya. Kemudian beliau berguru kepada Kiai Dahlan di desa Kali Wangi Mrébét dan Kiai Zuhdi Di Pondok Leler Banyumas. [ 3 ] Kecintaan terhadap ilmu agama yang telah terpupuk sejak kecil mendorong beliau untuk pergi dari Purbalingga menuju Jampes, sebuah dusun di  Desa P...

Peran Vital Penyuluh Agama Islam Mewujudkan PILKADA Damai

Gambar
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu elemen vital dalam sistem demokrasi Indonesia. Ini adalah saat yang menentukan bagi warga negara untuk memilih pemimpin lokal yang akan memengaruhi kebijakan daerah dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, Penyuluh Agama Islam memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung terciptanya Pilkada yang berjalan dengan damai dan penuh keharmonisan. Sebagai Penyuluh Agama, mereka memiliki pengaruh yang signifikan terhadap jamaah di wilayah binaannya. Sebagai figur panutan, mereka dapat menyampaikan pesan-pesan yang penuh kebijaksanaan dalam menghadapi Pilkada 2024. Dengan demikian, peran Penyuluh Agama sangat krusial untuk memastikan terciptanya stabilitas dan kedamaian di tengah masyarakat yang majemuk. Penyuluh Agama memegang peran kunci dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Di banyak daerah, masih banyak warga yang kurang memahami mekanisme demokrasi dan pentingnya partisipasi aktif dalam Pilkada. Melalui bimbin...

Hukum Peringatan Maulid

Gambar
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memperingati maulid Nabi Muhammad saw.  Pertama , mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menegaskan bahwa peringatan maulid diperbolehkan, bahkan disunnahkan.  Berikut ini kutipan pendapat para ulama tersebut. Syekh Ahmad Ibnu Abidin berkata:   اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِي وُلِدَ فِيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ   Artinya,  “Ketahuilah bahwa di antara bid’ah-bid’ah yang terpuji adalah melaksanakan maulid Nabi yang mulia pada bulan dilahirkannya Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasallam”  (Ahmad Ibnu Abidin,  Natsrud Durar Ala Maulidi Ibni Hajar , juz 3, h. 391).   Syekh Ibnul Haj dari mazhab Maliki menyatakan:  ADVERTISEMENT BY ANYMIND   فَكَانَ يَجِبُ أَنْ نَزْدَادَ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ الثَّانِي عَشَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَالْخَيْرِ؛ شُكْراً لِلْمَوْلَ...