Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin KUA Kecamatan Bobotsari
Poto. Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin KUA Kecamatan Bobotsari
Bobotsari, 28 Oktober 2025 — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bobotsari Rikin, telah melaksanakan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin dari Desa Dagan Bobotsari.
Hal sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “bimbingan perkawinan merupakan syarat bagi calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah.”

Jangan lupa...Catine kon nandur wit Klapa/Duren๐ ๐
BalasHapusWs mesti yi hehe
Hapus