Postingan

Wukuf Di Arafah

Gambar
Poto. Wukuf di Arafah  Wukuf sering disebut sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji. Wukuf artinya berdiam diri atau berhenti di Arafah dalam keadaan ihram tanggal 9 Dzulhijjah atau sehari sebelum hari raya Idhul Adha.  Wukuf menjadi pembeda haji dan umrah. Dalam hadits disebutkan haji adalah Arafah. Karena itu, wukuf adalah rukun haji paling utama.  Dilansir dari NU Online, Imam An-Nawawi dalam kitab yang ditulis khusus perihal haji dan umrah, Al-Idhah fi Manasikil Hajji, menyebutkan dua wajib wukuf yang harus diperhatikan oleh jamaah haji. Pertama, waktu wukuf. Kedua, syarat wukuf.  Hukum Menunaikan Ibadah Haji dengan Uang Haram أحدهما كونه في وقته المحدود وهو من زوال الشمس يوم عرفة إلى طلوع الفجر ليلة العيد  Artinya: Pertama, keadaan wukuf dilakukan pada waktunya yang telah ditentukan, yaitu sejak gelincir matahari (Zuhur) hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai terbit fajar (Subuh) malam Idul Adha atau 10 Dzulhijjah.  Perihal waktu pelaksanaan wukuf didasarkan...

Persyaratan Rekomendasi Pondok Pesantren

Gambar
Persyaratan rekomendasi pondok pesantren bervariasi tergantung tujuan rekomendasi, seperti untuk bantuan, izin operasional, atau pendaftaran santri. Secara umum, persyaratan mencakup legalitas pondok pesantren, dokumen pendukung, dan data-data yang relevan.  Persyaratan Rekomendasi Pondok Pesantren (Umum): Legalitas dan Akta Pendirian: Pondok pesantren harus memiliki legalitas yang sah, misalnya akta pendirian yayasan atau lembaga, dan izin operasional dari pemerintah daerah (Kementerian Agama atau Kantor Urusan Agama).  Dokumen Administrasi: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yayasan/lembaga, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) jika ada, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).  Baca juga https://kuakecamatanbobotsari.blogspot.com/2025/05/persyaratan-ijin-operasional-madrasah.html Data Pondok Pesantren: Data pondok pesantren yang aktif pada Aplikasi Data EMIS (Aplikasi Data EMIS Kementerian Agama).  Surat Permohonan: Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada pihak ya...

Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren

Gambar
Persyaratan izin operasional pondok pesantren umumnya meliputi surat permohonan, proposal, rekomendasi KUA, surat domisili, profil pondok pesantren, data santri, data pengurus, dan legalitas yayasan (jika ada). Syarat-syarat ini berlaku secara umum, namun dapat terdapat perbedaan tergantung wilayah dan ketentuan Kementerian Agama setempat.  Berikut adalah rincian persyaratan izin operasional pondok pesantren: 1. Dokumen Administratif: Surat Permohonan Izin Operasional: Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat untuk mengajukan izin operasional.  Proposal Izin Operasional: Proposal yang memuat visi, misi, tujuan, program kegiatan, dan data pondok pesantren.  Surat Pernyataan Setia pada NKRI: Surat pernyataan yang menegaskan komitmen pondok pesantren terhadap nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, dan persatuan.  Surat Rekomendasi dari KUA: Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai bukti dukungan....

Persyaratan Ijin Operasional Madrasah Diniyah

Gambar
 Persyaratan permohonan izin operasional (IJOP) madrasah diniyah (Madin) umumnya meliputi surat permohonan, proposal pendirian Madin, data guru dan santri, profil madrasah, kurikulum, jadwal pelajaran, serta dokumen legal seperti surat pernyataan, rekomendasi dari KUA, dan surat domisili.  Berikut adalah rincian persyaratan yang lebih lengkap: 1. Dokumen Administratif: Surat Permohonan Izin Operasional: Ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Proposal Pendirian Madin: Mengandung visi, misi, susunan pengurus, dan rencana kurikulum. Surat Pernyataan Komitmen: Menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan Madin sesuai ketentuan. Surat Rekomendasi: Dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Surat Keterangan Domisili: Dari desa/kelurahan.  2. Data Pendukung: Profil Madin: Mencakup data guru, santri, sarana dan prasarana. Data Guru: Minimal 2 guru. Data Santri: Minimal 10 santri aktif. Kurikulum Pelajaran: Rinci, sesuai dengan mata pelajaran yang diwajib...

Persyaratan Rekomendasi Madrasah Diniyah (MADIN)

Gambar
  Persyaratan  untuk mendapatkan rekomendasi dari Madrasah Diniyah (Madin) biasanya mencakup surat permohonan, profil madin, data pengurus, data guru, data santri, dan surat keterangan domisili. Dokumen tambahan seperti fotokopi ijazah, SK guru, NPWP lembaga, dan akta yayasan/SK Kemenkuham juga sering dibutuhkan.  Berikut adalah rincian persyaratan yang lebih lengkap: Surat Permohonan Rekomendasi:  Surat ini ditujukan kepada pihak yang memberikan rekomendasi, biasanya kantor KUA setempat atau Kemenag.  Profil Lembaga Madin:  Mencakup riwayat pendirian, tujuan, dan susunan pengurus.  Susunan Pengurus Lembaga Madin: Menyebutkan nama, jabatan, dan data diri pengurus.  Data Guru dan Tenaga Pengajar: Mencakup nama, jabatan, data diri, ijazah terakhir, dan SK guru.  Data Santri:  Mencakup nama, usia, dan data diri santri.  Surat Keterangan Domisili:  Surat ini dari desa/kelurahan tempat Madin berlokasi, menyatakan bahwa Madin benar-...

Persyaratan Pendaftaran Haji

Gambar
Untuk mendaftar haji reguler tahun 2025, calon jemaah perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain  beragama Islam, berusia minimal 12 tahun, memiliki KTP dan Kartu Keluarga, serta memiliki akta kelahiran atau dokumen pendukung lain .  Selain itu, calon jemaah juga perlu memiliki tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dan mempersiapkan foto berwarna.   Persyaratan Lengkap: Beragama Islam:   Syarat utama untuk mendaftar haji adalah beragama Islam. Usia:   Minimal 12 tahun saat mendaftar. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK):   Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan kediaman calon jemaah. Akta Kelahiran atau Dokumen Pengganti:   Akta kelahiran, ijazah, kutipan akta nikah, atau surat kenal lahir diperlukan sebagai bukti identitas dan usia. Tabungan Haji:   Calon jemaah perlu memiliki tabungan haji di BPS-BPIH. Foto:   Pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 dengan latar belakang...

Persyaratan Ikrar Wakaf

Gambar
Poto. Ikrar wakaf Msal di Desa Kalapacung Bobotsari Purbalingga  Persyaratan untuk ikrar wakaf umumnya meliputi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, surat pernyataan wakaf, fotokopi KTP wakif, nadzir, dan saksi, serta materai. Selain itu, diperlukan surat keterangan dari desa yang diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa dan surat pengesahan nadzir.  Berikut adalah detail persyaratan yang lebih lengkap: 1. Dokumen Kepemilikan Tanah: Sertifikat Tanah: Jika tanah sudah bersertifikat, sertifikat asli dan fotokopi harus dilampirkan.  Surat Kepemilikan Lain: Jika belum bersertifikat, surat-surat kepemilikan seperti surat keterangan warisan, surat pemindahan hak, atau girik harus dilampirkan.  2. Dokumen Wakif: Surat Pernyataan Wakaf: Wakif harus membuat surat pernyataan wakaf secara jelas.  Fotokopi KTP: Fotokopi KTP Wakif.  Surat Pernyataan Persetujuan: Jika Wakif masih hidup, diperlukan surat pernyataan persetujuan dari keluarga.  Surat K...